MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Disusun
oleh :
Nama : Yanuar Satria R.
Kelas : 1MA03
NPM :
17816724
FAKULTAS
ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha penyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
saya,sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan
tentang Pemahaman Bangsa, Negara, Hak
dan Kewajiban Warga Negara.
Adapun
makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pemahaman Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga
Negara ini telah saya usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
saya tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah
membantu kami dalam proses pembuatan makalah
ini. Namun tidak lepas dari semua
itu , kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa maupun
dari segi lainnya. Oleh karena itu saya menerima semua kritikan dan saran
sehingga saya dapat memperbaiki makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Saya
menghrapkan semoga dari makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini , dapat
bermanfaat ,baik secara pribadi, teman-teman, serta orang lain sehingga dapat
memberikan inspirasi terhadap pembaca.
Senin, 20 Maret 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................................... i
DAFTAR
ISI .................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................................ 1
1.1
Latar Belakang .......................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ..................................................................................................... 2
1.3
Tujuan Masalah dan Manfaat Penulisan ................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN .............................................................................................. 4
2.1
Definisi Bangsa ......................................................................................................... 4
2.2
Definisi Negara ......................................................................................................... 4
2.3
Teori Terbentuknya Negara ...................................................................................... 5
2.4
Proses Terbentuknya Negara dizaman Modern ........................................................ 7
2.5
Unsur Negara ............................................................................................................ 8
2.6
Bentuk Negara .......................................................................................................... 9
2.7
Hak dan Kewajiban warga Negara ........................................................................... 10
2.8
Pengertian Warga Negara ......................................................................................... 11
2.9
Penghuni Negara ....................................................................................................... 11
2.10
Pengertian Kewarganegaraan ................................................................................. 12
2.11
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia .................................. 13
2.12
Peran Warga Negara ............................................................................................... 14
2.13
Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ............................. 15
2.14
Pasal mengenai Hak Kewajiban Negara ................................................................. 17
BAB
III PENUTUP ....................................................................................................... 18
3.1
Kesimpulan ............................................................................................................... 18
3.2
Saran ......................................................................................................................... 19
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................................... 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 1.1 Latar belakang
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia mempunyai
kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta
mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut
masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku,
watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat akan membentuk suatu
bangsa.
Pada dasarnya negara adalah sebuahorganisasi.
Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan
peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum
dalam pembukaan konstitusinya, sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya
dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atasindividu-individu dan di
atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak
mengatur seluruh individu dan organisasi
yang ada pada suatu wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi
hanya berhak mengatur pihak - pihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan
negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak
untuk memberikan sanksi dari sanksi yang bersifat lunak sampai sanksi yang
bersifat kekerasan. Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi, manusia
telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitif yaitu
negara kesukuan, negara kota, sampai Negara kerajaan, negara republik dan
negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui
semua pihak. Ahli - ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa
itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan
negara adalah organisasi yang menaungi semua pihak dalam suatu wilayah
tertentu.
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis
tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban
bagiwarga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya di pertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut.
1.1 1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.2.1 Apa definisi dari bangsa dan negara ?
1.2.2 Apa saja teori – teori terbentuknya negara ?
1.2.3 Bagaimana proses terbentuknya negara di
zaman modern ?
1.2.4 Apa saja unsur – unsur negara ?
1.2.5 Apa bentuk – bentuk negara ?
1.2.6 Apa hak dan kewajiban warga negara ?
1.2.7 Apa pengertian warga negara ?
1.2.8 Bagaiamana penghuni negara ?
1.2.9 Apa pengertian Kewarganegaraan ?
1.2.10 Apa pengertian warga negara dan
kewarganegaraan Indonesia ?
1.2.11 Apa saja peran warga negara ?
1.2.12 Apa pasal mengenai hak dan kewajiban
warganegara Indonesia ?
1.2.13 Apa pasal mengenai hak dan kewajiban ?
1.3 Tujuan Masalah dan
Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan
Penulisan
Bertujuan
mengetahui dan memahami bangsa, negara, serta hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia ?
1.3.2 Manfaat
Penulisan
1.3.2.1 Mengetahui
definisi dari bangsa dan Negara.
1.3.2.2 Mengetahui
teori – teori terbentuknya Negara.
1.3.2.3 Mengetahui
proses terbentuknya negara di zaman modern.
1.3.2.4 Mengetahui
unsur – unsur Negara.
1.3.2.5 Mengetahui
bentuk – bentuk Negara.
1.3.2.6 Mengetahui
hak dan kewajiban warga Negara.
1.3.2.7 Mengetahui
pengertian warga Negara.
1.3.2.8 Mengetahui
penghuni Negara.
1.3.2.9 Mengetahui
pengertian Kewarganegaraan.
1.3.2.10 Mengetahui pengertian warga negara
dan kewarganegaraan Indonesia.
1.3.2.11 Mengetahui peran warga Negara.
1.3.2.12 Mengetahui pasal mengenai hak dan
kewajiban warganegara Indonesia.
1.3.2.13 Mengetahui pasal mengenai hak dan
kewajiban.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Bangsa
Menurut Otto Van Bauer, Bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang memiliki karakter yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan
senasib yang sama. Sedangkan menurut Ernest Renant, Bangsa adalah satu jiwa
yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena
mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai
cita-cita yang sama tentang masa depan. Secara umum, Bangsa adalah sekelompok
manusia yang di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara.
Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
2.2 Definisi
Negara
Istilah “Negara” kadang – kadang digunakan dalam
pengertian yang sangat luas untuk menyebut “masyarakat”, atau bentuk khusus
dari masyarakat. Tetapi istilah itu pun sangat sering digunakan dalam
pengertian yang sangat sempit untuk menyebut suatu organ khusus masyarakat,
misalnya pemerintah, atau para subyek pemerintah, “bangsa”, atau wilayah yang mereka diami. Menurut
John Locke dan Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari
pada perjanjian masyarakat. Secara umum, Negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan
menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
2.3 Teori Terbentuknya Negara
1. Teori
Hukum Alam
Teori hukum alam
merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles.
Menurut teori hukum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah,
bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan
berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnnya. Adanya
hukum yang berlaku abadi dan universal atau dapat di katakan tidak berubah,
berlaku di setiap waktu dan tempat . Hukum alam bukan buatan negara, melainkan
hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Asal mula Negara menurut
Plato :
·
Adanya keinginan dan kebutuhan manusia
yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
·
Manusia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus
menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk
dipertukarkan.
·
Mereka saling menukarkan hasil karya
satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa.
·
hubungan kerja sama antardesa lambat
laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato
tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia
harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan
memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam
keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara
kota).
2. Teori
Ketuhan
Teori
ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia yaitu Islam dan Kristen.
Menurt teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak Tuhan, disadari
kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak
Tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah wakil Tuhan. Teori ini dikemukakan
oleh Frederich Julius Stahl. Friederich Julius Stahl menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,
menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan
berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia
tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,”.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau
revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara
yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang
antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of
God”.
3. Teori
Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi
atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori
tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori
ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : John Locke, J.J. Rouseau.
John Locke menyusun teori Perjanjian
Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan
tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki
perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan
bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan
dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John
Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau
monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia
juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus
menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat. Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti.
2.4 Proses Terbentuknya Negara dizaman Modern
1. Penaklukan
Penaklukan
adalah suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan
negara diwilayah itu. Misalnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan
negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia
dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Peleburan
Peleburan
adalah suatu penggabungan dari dua atau lebih negara menjadi satu negara baru.
Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur yang bergabung menjadi negara Jerman.
3. Pemisahan
diri
Pemisahan
diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara
baru. Misalnya wilayah India yang kemudian terpecah membentuk negara India,
Pakistan dan Bangladesh, Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia.
4. Penduduk
atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Pendudukan yang
terjadi pada wilayah yang sudah ada penduduknya tetapi tidak memiliki
pemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris
meskipun disana telah terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya
dibuat koloni-koloni dimana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa.
Australia dimerdekakan pada tahun 1901.
2.5 Unsur Negara
1. Konstitutif
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil
negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri
tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Plato mengatakan bahwa
untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang
bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam
wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut
penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan
yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna
negara asing.
b. Wilayah
Wilayah
merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia,
maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara
permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa
Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen.
Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan
kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa
memiliki tanah.
c. Pemerintahan
yang berdaulat
Pemerintahan
yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun
ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah
ditetapkan. Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak
mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem
pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem
pemerintahan tersebut, yaitu:
·
Sistem Pemerintahan Parlementer
·
Sistem Pemerintahan Presidensiil
·
Sistem Pemerintahan Campuran
·
Sistem Pemerintahan Proletariat
2. Deklaratif
a. Pengakuan
Secara de Facto
Pengakuan
secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de
facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan
de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
·
Pengakuan de facto yang bersifat tetap
·
Pengakuan de facto bersifat sementara
b. Pengakuan
Secara de Jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat
dibedakan sebagai berikut:
·
Pengakuan de jure bersifat tetap
·
Pengakuan de jure bersifat penuh.
2.6 Bentuk Negara
1. Negara
Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah dimana kekuasaan Negara terbagi antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah. Kekuasaan asli terdapat di tingkat pusat, sedangkan
kekuasaan daerah mendapatkan kekuasaan dari pusat melalui penyerahan sebagian
kekuasaan yang di tentukan secara tegas.
2. Negara
Serikat
Kekuasaan Negara
terbagi antara Negara Bagian dan Pemerintahan Federal. Kekuasaan asli ada di
Negara Bagian sebagai badan hukum Negara yang bersifat sendiri-sendiri yang
secara bersama-sama membentuk Pemerintahan Federal dengan batas-batas kekuasaan
yang disepakati bersama oleh Negara-negara bagian dalam Konstitusi Federal. Urusan
pertahanan, keuangan, dan hubungan luar negeri di Negara serikat selalu di
tentukan sebagi urusan pemerintahan federal, sehingga dalam praktik
Pemerintahan Federal cenderung sangat kuat kedudukannya. Dalam pengalaman pada
abad ke-20, di berbagai Negara serikat timbul kecenderungan terjadinya
sentralisasi pengelolaan kekuasaan Negara ke tangan pemerintahan federal.
2.7 Hak dan Kewajiban warga Negara
Hak menurut bahasa adalah milik atau kekuasaan yang
benar atas sesuatu. Menurut istilah, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban menurut
bahasa adalah keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Menurut istilah,
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Jadi hak dan kewajiban warga Negara adalah
kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk
sebuah Negara. Contoh dari hak adalah:
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Contoh
dari kewajiban adalah :
·
Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
·
Melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
2.8 Pengertian Warga Negara
Pengertian warga Negara adalah orang yang secara
resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi
salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang
ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. Warga
Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga
negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai
hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki
kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 ayat 1, pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
2.9 Penghuni Negara
1. Penduduk
dan bukan penduduk
·
Disebut sebagai penduduk bila bertempat
tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama.
Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang
bersangkutan dinamakan warga negara, sedangkan yang menetap disebabkan oleh
suatu pekerjaan dinamakan warga negara asing.
·
Disebut sebagai bukan penduduk bila
bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu
(dalam jangka yang pendek), misalnya, para wisatawan.
2. Warga
Negara dan warga Negara asing
·
Disebut warga negara bila seseorang
berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang
bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan
asing.
·
Disebut bukan warga negara bila
seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang
bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya,
duta besar.
2.10 Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut
Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian
Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai
berikut :
1. Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
·
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti
yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan
negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang
bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.
·
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan
tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan
warga negara yang bersangkutan.
2. Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil
·
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti
Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara. Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.11 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 1 pengertian warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota
suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga
negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat
menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh
suatu negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian
kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan
sebagai warga negara. Menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah
segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris,
kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang
bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta
kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai
dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan
tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara
yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan
kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
2.12 Peran Warga Negara
1. Peran
pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Peran
aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat serta ambil bagian dalam
kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3. Peran
positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran
negatif adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam
persoalan pribadi.
2.13
Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
a) Dalam
bidang Ekonomi
·
Pasal 27 ayat (2):“Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
·
Pasal 34 ayat (1):“Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
b) Dalam
bidang Hukum
·
Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
c) Dalam
bidang Sosial Budaya
·
Pasal 29 ayat (1): “ Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
·
Pasal 29 ayat (2):“ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
·
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.”
·
Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
·
Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
·
Pasal 31 ayat (4) : “ Negara
mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
·
Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.”
·
Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·
Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
d) Dalam
bidang Hankam
·
Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·
Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·
Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.”
·
Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional
Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan Negara.”
·
Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.”
·
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
e) Dalam
bidang Politik
·
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di
tetapkan dengan undang-undang.”
2.14 Pasal mengenai Hak Kewajiban Negara
·
Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
·
Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.”
·
Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
·
Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari
kodrat yang sama. Meraka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu
yang berbeda-beda tingkatannya. Bangsa adalah sekelompok manusia/orang memiliki
cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi suatu kesatuan, perasaan senasib, sepenanggungan,
karakter yang sama, adat-istiadat/budaya yang sama,satu kesatuann wilayah,
terorganisir dalam satu wilayah hukum. Beberapa toeri terjadinya negara adalah
teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Bentuk-bentuk kenegaraan
antara lain Negara kesatuan (Unitarusme), dan Negara serikat (Federal). Dan bentuk
kenegaraan lainya yaitu negara Dominion, Negara Protektorat, Negara Uni,
mandate dan trust. Untuk menerapkan semangat kebangsaan pada generasi muda,
diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme. Sikap yang sesuai dengan
patriotisme dan nasionalisme adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, setia memakai produk
dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan Negara, bangga sebagai bangsa dan
Negara Indonesia. Mendahlukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, menjaga
nama baik bangsa dan Negara, berprestasi dalam berbagi bidang untuk mengharumkan
nama bangsa, dan setia kepada bangsa dan Negara terutama dalam menghadapi masuknya
kurangan dampaknya negatif globalisasi ke Indonesia. Sikap yang tidak sesuai dengan nasionalisme dan
patriotisme antara lain egoism, eksrimism, terorisme, primordialisme,
separatisme, propinsionalisme.
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak
untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga
negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan
sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam
pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang,
dan papan.
3.2 Saran
Sebagai warga Negara yang baik kita harus
menjalankan hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku. Menjadi
masyarakat yang mengabdi pada bangsa dan Negara, menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila, dan memajukan perkembangan Indonesia dengan prestasi-prestasi yang
kita miliki. Sekian makalah ini di buat, bila ada kekurangan mohon dikritik
agar kami dapat membuat makalah lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2008. LKS
UNSUR Kenegaraan untuk umum. Bandung:
Gema Ilmu.
Asshiddiqie,
Jimly. 2007. Pokok – Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Bhuana
Ilmu Populer.
Kelsen,
Hans. 2014. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.
Rofi,
Aang Witarsa. 2007. Pemerintahan Kewarganegaraan untuk umum. Bogor: Regina.
Wahab,
A. A dan Sapriya. (2011). Teori dan Landasan Pendidikan
Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.
Winarno.
2009. Kewarganegaraan Indonsia: Dari Sosiologi menuju Yuridis. Bandung:
Alfabeta.
Winarno.
2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Wirano.
2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan kuliah di Perguruan
Tinggi (Edisi Kedua). Jakarta: Bumi Aksara.