Senin, 20 Maret 2017

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Hasil gambar untuk logo gunadarma


Disusun oleh        :
Nama         : Yanuar Satria R.
Kelas          : 1MA03
NPM           : 17816724


FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA

2016 




KATA PENGANTAR
            
          Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya,sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pemahaman  Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
     Adapun makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pemahaman  Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara ini telah saya usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam proses pembuatan makalah  ini.  Namun tidak lepas dari semua itu , kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa maupun dari segi lainnya. Oleh karena itu saya menerima semua kritikan dan saran sehingga saya dapat memperbaiki makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
  Saya menghrapkan semoga dari makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini , dapat bermanfaat ,baik secara pribadi, teman-teman, serta orang lain sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.







Senin, 20 Maret 2017



Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................. ii
BAB I  PENDAHULUAN ............................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang .......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................................................... 2
1.3 Tujuan Masalah dan Manfaat Penulisan ................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................................. 4
2.1 Definisi Bangsa ......................................................................................................... 4
2.2 Definisi Negara ......................................................................................................... 4
2.3 Teori Terbentuknya Negara ...................................................................................... 5
2.4 Proses Terbentuknya Negara dizaman Modern ........................................................ 7
2.5 Unsur Negara ............................................................................................................ 8
2.6 Bentuk Negara .......................................................................................................... 9
2.7 Hak dan Kewajiban warga Negara ........................................................................... 10
2.8 Pengertian Warga Negara ......................................................................................... 11
2.9 Penghuni Negara ....................................................................................................... 11
2.10 Pengertian Kewarganegaraan ................................................................................. 12
2.11 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia .................................. 13
2.12 Peran Warga Negara ............................................................................................... 14
2.13 Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia ............................. 15
2.14 Pasal mengenai Hak Kewajiban Negara ................................................................. 17
BAB III PENUTUP ....................................................................................................... 18
3.1 Kesimpulan ............................................................................................................... 18
3.2 Saran ......................................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 20




BAB I
PENDAHULUAN
1.1             1.1        Latar belakang
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat akan membentuk suatu bangsa.
Pada dasarnya negara adalah sebuahorganisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya, sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain, negara berkuasa di atasindividu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi  yang ada  pada suatu wilayah  tertentu, sedangkan peraturan organisasi hanya berhak mengatur pihak - pihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi dari sanksi yang bersifat lunak sampai sanksi yang bersifat kekerasan. Sepanjang sejarah manusia hidup di atas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai Negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’rif negara yang diakui semua pihak. Ahli - ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua pihak dalam suatu wilayah tertentu.
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagiwarga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya di pertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. 


1.1              1.2       Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.2.1    Apa definisi dari bangsa dan negara ?
1.2.2    Apa saja teori – teori terbentuknya negara ?
1.2.3    Bagaimana proses terbentuknya negara di zaman modern ?
1.2.4    Apa saja unsur – unsur negara ?
1.2.5    Apa bentuk – bentuk negara ?
1.2.6    Apa hak dan kewajiban warga negara ?
1.2.7    Apa pengertian warga negara ?
1.2.8    Bagaiamana penghuni negara ?
1.2.9    Apa pengertian Kewarganegaraan ?
1.2.10  Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia ?
1.2.11  Apa saja peran warga negara ?
1.2.12  Apa pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia ?
1.2.13  Apa pasal mengenai hak dan kewajiban ?


1.3       Tujuan Masalah dan Manfaat Penulisan
            1.3.1    Tujuan Penulisan
Bertujuan mengetahui dan memahami bangsa, negara, serta hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ?
            
             1.3.2    Manfaat Penulisan
                        1.3.2.1             Mengetahui definisi dari bangsa dan Negara.
                        1.3.2.2             Mengetahui teori – teori terbentuknya Negara.
                        1.3.2.3             Mengetahui proses terbentuknya negara di zaman modern.
                        1.3.2.4             Mengetahui unsur – unsur Negara.
                        1.3.2.5             Mengetahui bentuk – bentuk Negara.
                        1.3.2.6             Mengetahui hak dan kewajiban warga Negara.
                        1.3.2.7             Mengetahui pengertian warga Negara.
                        1.3.2.8             Mengetahui penghuni Negara.
                        1.3.2.9             Mengetahui pengertian Kewarganegaraan.
1.3.2.10           Mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia.
1.3.2.11           Mengetahui peran warga Negara.
1.3.2.12           Mengetahui pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia.
1.3.2.13           Mengetahui pasal mengenai hak dan kewajiban.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Definisi Bangsa
Menurut Otto Van Bauer, Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama. Sedangkan menurut Ernest Renant, Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan. Secara umum, Bangsa adalah sekelompok manusia yang di takdirkan untuk bersama, senasib sepenanggungan dalam suatu negara. Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.

2.2       Definisi Negara
Istilah “Negara” kadang – kadang digunakan dalam pengertian yang sangat luas untuk menyebut “masyarakat”, atau bentuk khusus dari masyarakat. Tetapi istilah itu pun sangat sering digunakan dalam pengertian yang sangat sempit untuk menyebut suatu organ khusus masyarakat, misalnya pemerintah, atau para subyek pemerintah,  “bangsa”, atau wilayah yang mereka diami. Menurut John Locke dan Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Secara umum, Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

2.3       Teori Terbentuknya Negara
1.      Teori Hukum Alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnnya. Adanya hukum yang berlaku abadi dan universal atau dapat di katakan tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat . Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
                        Asal mula Negara menurut Plato :
·         Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga              menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·         Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan   manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi  kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan.
·         Mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung      dengan sesamanya membentuk desa.
·         hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara        kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).


2.      Teori Ketuhan
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia yaitu Islam dan Kristen. Menurt teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak Tuhan, disadari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah wakil Tuhan. Teori ini dikemukakan oleh Frederich Julius Stahl. Friederich Julius Stahl menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,”.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.
3.      Teori Perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : John Locke, J.J. Rouseau.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat. Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.

2.4       Proses Terbentuknya Negara dizaman Modern
1.      Penaklukan
Penaklukan adalah suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara diwilayah itu. Misalnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada  tahun 1847.
2.      Peleburan
Peleburan adalah suatu penggabungan dari dua atau lebih negara menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur yang bergabung menjadi negara Jerman.
3.      Pemisahan diri
Pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru. Misalnya wilayah India yang kemudian terpecah membentuk negara India, Pakistan dan Bangladesh, Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia.
4.      Penduduk atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Pendudukan yang terjadi pada wilayah yang sudah ada penduduknya tetapi tidak memiliki pemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun disana telah terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni dimana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan pada tahun 1901.

2.5       Unsur Negara
1.      Konstitutif
a.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing.
b.      Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
c.       Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan. Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.

Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
·         Sistem Pemerintahan Parlementer
·         Sistem Pemerintahan Presidensiil
·         Sistem Pemerintahan Campuran
·         Sistem Pemerintahan Proletariat
2.      Deklaratif
a.       Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
·         Pengakuan de facto yang bersifat tetap
·         Pengakuan de facto bersifat sementara
b.      Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
·         Pengakuan de jure bersifat tetap
·         Pengakuan de jure bersifat penuh.

2.6       Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah dimana kekuasaan Negara terbagi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kekuasaan asli terdapat di tingkat pusat, sedangkan kekuasaan daerah mendapatkan kekuasaan dari pusat melalui penyerahan sebagian kekuasaan yang di tentukan secara tegas.
2.      Negara Serikat
Kekuasaan Negara terbagi antara Negara Bagian dan Pemerintahan Federal. Kekuasaan asli ada di Negara Bagian sebagai badan hukum Negara yang bersifat sendiri-sendiri yang secara bersama-sama membentuk Pemerintahan Federal dengan batas-batas kekuasaan yang disepakati bersama oleh Negara-negara bagian dalam Konstitusi Federal. Urusan pertahanan, keuangan, dan hubungan luar negeri di Negara serikat selalu di tentukan sebagi urusan pemerintahan federal, sehingga dalam praktik Pemerintahan Federal cenderung sangat kuat kedudukannya. Dalam pengalaman pada abad ke-20, di berbagai Negara serikat timbul kecenderungan terjadinya sentralisasi pengelolaan kekuasaan Negara ke tangan pemerintahan federal.

2.7       Hak dan Kewajiban warga Negara
Hak menurut bahasa adalah milik atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Menurut istilah, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kewajiban menurut bahasa adalah keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Menurut istilah, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi hak dan kewajiban warga Negara adalah  kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah Negara. Contoh dari hak adalah:
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.



Contoh dari kewajiban adalah :
·         Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
·         Melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

2.8       Pengertian Warga Negara
Pengertian warga Negara adalah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 1, pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

2.9       Penghuni Negara
1.      Penduduk dan bukan penduduk
·         Disebut sebagai penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara, sedangkan yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan dinamakan warga negara asing.
·         Disebut sebagai bukan penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek), misalnya, para wisatawan.
2.      Warga Negara dan warga Negara asing
·         Disebut warga negara bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
·         Disebut bukan warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya, duta besar.
2.10     Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI, Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
1.      Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis
·         Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.
·         Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.





2.      Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil
·         Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara. Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
   Pengertian Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat        kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada      pada hukum publik.


2.11     Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 1 pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

2.12     Peran Warga Negara
1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Peran aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.      Peran positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.      Peran negatif adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

2.13     Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
a)      Dalam bidang Ekonomi
·         Pasal 27 ayat (2):“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
·         Pasal 34 ayat (1):“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
b)      Dalam bidang Hukum
·         Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
c)      Dalam bidang Sosial Budaya
·         Pasal 29 ayat (1): “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
·         Pasal 29 ayat (2):“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
·         Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
·         Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
·         Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
·         Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
·         Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
·         Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
·         Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
d)     Dalam bidang Hankam
·         Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
·         Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·         Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.”
·         Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
·         Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
·         Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
e)      Dalam bidang Politik
·         Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”

2.14     Pasal mengenai Hak Kewajiban Negara
·         Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
·         Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
·         Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
·         Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Meraka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda-beda tingkatannya. Bangsa adalah sekelompok manusia/orang memiliki cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi suatu kesatuan, perasaan senasib, sepenanggungan, karakter yang sama, adat-istiadat/budaya yang sama,satu kesatuann wilayah, terorganisir dalam satu wilayah hukum. Beberapa toeri terjadinya negara adalah teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Bentuk-bentuk kenegaraan antara lain Negara kesatuan (Unitarusme), dan Negara serikat (Federal). Dan bentuk kenegaraan lainya yaitu negara Dominion, Negara Protektorat, Negara Uni, mandate dan trust. Untuk menerapkan semangat kebangsaan pada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme. Sikap yang sesuai dengan patriotisme dan nasionalisme adalah menjaga persatuan  dan kesatuan bangsa, setia memakai produk dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan Negara, bangga sebagai bangsa dan Negara Indonesia. Mendahlukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, menjaga nama baik bangsa dan Negara, berprestasi dalam berbagi bidang untuk mengharumkan nama bangsa, dan setia kepada bangsa dan Negara terutama dalam menghadapi masuknya kurangan dampaknya negatif globalisasi ke Indonesia. Sikap yang  tidak sesuai dengan nasionalisme dan patriotisme antara lain egoism, eksrimism, terorisme, primordialisme, separatisme, propinsionalisme.
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang, dan papan.

3.2       Saran
Sebagai warga Negara yang baik kita harus menjalankan hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku. Menjadi masyarakat yang mengabdi pada bangsa dan Negara, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, dan memajukan perkembangan Indonesia dengan prestasi-prestasi yang kita miliki. Sekian makalah ini di buat, bila ada kekurangan mohon dikritik agar kami dapat membuat makalah lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. 2008. LKS UNSUR  Kenegaraan untuk umum. Bandung: Gema Ilmu.

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok – Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Kelsen, Hans. 2014. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.

Rofi, Aang Witarsa. 2007. Pemerintahan Kewarganegaraan untuk umum. Bogor: Regina.

Wahab, A. A  dan Sapriya.  (2011). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.

Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonsia: Dari Sosiologi menuju Yuridis. Bandung: Alfabeta.

Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Wirano. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan kuliah di Perguruan Tinggi (Edisi Kedua). Jakarta: Bumi Aksara.